KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Alloh SWT atas
limpahan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah Ulumul Hadits tentang Pengertian dan Fungsi Hadits tanpa ada alangan
suatu apa.
Adapun maksud
dari penyusunan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Ulumul
Hadits semester I sekolah tinggi agama islam Miftahul Huda Al-Azhar, (STAIMA),
Citangkolo – Banjar. Makalah ini ditulis dan disusun
berdasarkan materi semester I
yang telah disampaikan oleh dosen pembimbing
makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik atas
bantuan dari berbagai pihak, maka
dari itu kami mengucapkan terimakasih banyak kepada:
1. Bapak Drs. S. Sukirman
PW, MM.Pd. selaku kepala DPA STAIMA wilayah Gandrungmangu.
2. Bapak Amirudin, S.Pd.I, MM selaku dosen pembimbing yang telah
memberikan pengarahan serta bimbingannya dalam penyusunan makalah ini.
3. Semua pihak
yang telah membantu dalam penyelesaian
makalah ini.
4. Rekan-rekan
mahasiswa maupun mahasiswi yang telah menyumbangkan gagasannya dalam proses
penyusunan makalah ini.
Kami berharap, dengan
selesainya penyusunan makalah ini akan menambah wawasan dan pengetahuan
serta dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan serta kesalahan. Oleh karena itu kritik serta saran yang membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Gandrungmangu, 20 Januari 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL
...........................................………………………................
KATA PENGANTAR ...........……………………………………………………...
DAFTAR ISI .........……………………………………………………….........
BAB I PENDAHULUAN
....................................................................................
A. LATAR
BELAKANG .............…………………………………......
B. RUMUSAN
MASALAH .....................................................................
C. TUJUAN
PENULISANSAN ...................................................................
BAB
II PEMBAHASAN ..........................................................................................
A. PENGERTIANULUMUL
HADIS …………………………………..........
B. SEJARAH
PERKEMBANGAN ULULMUL HADIS ......……...................
C. CABANG-CABANG
ULUMUL HADIS …………………...................
BAB III PENUTUP...................................................................................................
A. KESIMPULAN ......……………………………………………........
B. SARAN ………………………………………………………………….
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Sumber dari
pengetahuan tersebut ada dua macam yaitu naqli dan aqli. Sumber yang bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu
pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam agamanya secara khusus,
maupun masalah dunia pada umumnya. Dan sumber yang sangat otentik bagi umat
Islam dalam hal ini adalah Alquran dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah telah menganugerahkan kepada umat
kita para pendahulu yang selalu menjaga Alquran dan hadis Nabi SAW. Mereka
adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji. Sebagian di antara mereka
mencurahkan perhatiannya terhadap Alquran dan ilmunya yaitu para mufassir. Dan
sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk menjaga hadis Nabi dan
ilmunya, mereka adalah para ahli hadis.
Salah satu bentuk nyata para ahli hadis ialah dengan lahirnya istilah Ulumul Hadis (Ilmu Hadis) yang merupakan salah satu bidang ilmu yang penting di dalam Islam, terutama dalam mengenal dan memahami hadis-hadis Nabi SAW. Karena hadis merupakan sumber ajaran dan hukum Islam kedua setelah dan berdampingan dengan Alquran. Namun begitu perlu disadari bahwa hadis-hadis yang dapat dijadikan pedoman dalam perumusan hukum dan pelaksanaan ibadah serta sebagai sumber ajaran Islam adalah hadis-hadis yang Maqbul (yang diterima), yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Selain hadis maqbul, terdapat pula hadis Mardud, yaitu hadis yang ditolak serta tidak sah penggunaannya sebagai dalil hukum atau sumber ajaran Islam.
Salah satu bentuk nyata para ahli hadis ialah dengan lahirnya istilah Ulumul Hadis (Ilmu Hadis) yang merupakan salah satu bidang ilmu yang penting di dalam Islam, terutama dalam mengenal dan memahami hadis-hadis Nabi SAW. Karena hadis merupakan sumber ajaran dan hukum Islam kedua setelah dan berdampingan dengan Alquran. Namun begitu perlu disadari bahwa hadis-hadis yang dapat dijadikan pedoman dalam perumusan hukum dan pelaksanaan ibadah serta sebagai sumber ajaran Islam adalah hadis-hadis yang Maqbul (yang diterima), yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Selain hadis maqbul, terdapat pula hadis Mardud, yaitu hadis yang ditolak serta tidak sah penggunaannya sebagai dalil hukum atau sumber ajaran Islam.
Bahkan bukan tak mungkin jumlah hadis
mardud jauh lebih banyak jumlahnya daripada hadis yang maqbul. Untuk
itulah umat Islam harus selalu waspada dalam menerima dan mengamalkan ajaran
yang bersumber dari sebuah hadis. Artinya, sebelum meyakini kebenaran sebuah
hadis, perlu dikaji dan diteliti keotentikannya sehingga tidak terjerumus
kepada kesia-siaan. Adapun salah satu cara untuk membedakan antara hadis yang
diterima dengan yang ditolak adalah dengan mempelajari dan memahami Ulumul Hadis
yang memuat segala permasalahan yang berkaitan dengan hadis.
B. Rumusan Masalah
- Apa
pengertian Ulumul Hadis?
- Bagaiman perkembangan Ulumul Hadis?
- Apa saja cabang-cabang Ulumul Hadis?
A. Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Ulumul Qur’an semester
I STAIMA – Banjar, yang dibina oleh Bapak Amirudin, S.Pd.I, MM selaku dosen pembimbing.
2. Memahami pengertian Ulumul Hadis.
3.
Mengetahui perkambangan Ulumul Hadis.
4.
Mengetahui cabang-cabang Ulumul Hadis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ulumul Hadis
Ilmu Hadis atau yang sering diistilahkan
dalam bahasa Arab dengan Ulumul Hadis yang mengandung dua kata, yaitu ‘ulum’ dan ‘al-Hadis’. Kata ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadis dari segi bahasa mengandung beberapa arti, diantaranya
baru, sesuatu yang dibicarakan, sesuatu yang sedikit dan banyak. Sedangkan
menurut istilah Ulama Hadits adalah “apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik
berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum
kenabian atau sesudahnya”. Sedangkan menurut ahli
ushul fiqh, hadis adalah: “perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan
kepada Rasulullah SAW setelah kenabian.” Adapun sebelum kenabian tidak dianggap
sebagai hadis, karena yang dimaksud dengan hadis adalah mengerjakan apa yang
menjadi konsekuensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang
terjadi setelah kenabian. Adapun gabungan kata ulum dan al-Hadis ini melahirkan istilah yang selanjutnya dijadikan
sebagai suatu disiplin ilmu, yaitu Ulumul Hadis yang memiliki pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau
berkaitan dengan Hadits Nabi SAW”.
Pada mulanya, ilmu hadis memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadis Nabi SAW dan para perawinya, seperti Ilmu al-Hadis al-Sahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma’ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadis secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya, Yahya ibn Ma’in (234H/848M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (230H/844) menulis Al—Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilal dan Al-Nasikh wal Mansukh, serta banyak lagi yang lainnya.
Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadis, karena masing-masing membicarakan tentang Hadis dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadis, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadis setelah keadaannya menjadi satu adalah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu Ilmu Hadis, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama (beberapa ilmu yang terpisah) menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang khusus yang nama lainnya adalah Musthalahul Hadis.1
Pada mulanya, ilmu hadis memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadis Nabi SAW dan para perawinya, seperti Ilmu al-Hadis al-Sahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma’ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadis secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya, Yahya ibn Ma’in (234H/848M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (230H/844) menulis Al—Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilal dan Al-Nasikh wal Mansukh, serta banyak lagi yang lainnya.
Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadis, karena masing-masing membicarakan tentang Hadis dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadis, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadis setelah keadaannya menjadi satu adalah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu Ilmu Hadis, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama (beberapa ilmu yang terpisah) menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang khusus yang nama lainnya adalah Musthalahul Hadis.1
1
http://istanailmu.com/2011/02/15/pengertian-dan-sejarah-ilmu-hadis/html
B. Sejarah Perkembangan
Ulumul
Hadis
Pada dasarnya Ulumul Hadis telah lahir
sejak dimulainya periwayatan hadis di dalam Islam, terutama setelah Rasul SAW
wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun hadis-hadis Rasul SAW
dikarenakan adanya kekhawatiran hadis-hadis tersebut akan hilang atau lenyap. Para sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan
periwayatan hadis. Mereka telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan
metode-metode tertentu dalam menerima hadis, namun mereka belumlah menuliskan
kaidah-kaidah tersebut.
Adapun dasar dan landasan periwayatan hadis
di dalam Islam dijumpai dalam Alquran dan hadis Nabi SAW. Dalam QS. Al-Hujarat
ayat 6, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk meneliti dan mempertanyakan
berita-berita yang datang dari orang lain, terutama dari orang fasik.
Firman Allah SWT
“Hai
orang-orang yang telah beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu
berita maka periksalah berita tersebut dengan teliti agar kamu tidak menimpakan
musibah kepada suatu kaum
tanpa mengetahui keadaan (yang sebenarnya) yang menyebabkan kamu menyesal atas
perbuatanmu”. (QS. Al-Hujurat:
6).
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“(Semoga)
Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar dari kami sesuatu (hadis),
lantas dia menyampaikannya (hadis tersebut) sebagaimana dia dengar,
kadang-kadang orang yang menyampaikan lebih hafal daripada yang mendengar”. (HR. At-Tirmidzi).
Dalam kitab Mabahits
Ulumil Hadis, Syekh Manna
Al-Qaththani menyimpulkan bahwa yang mendasari lahir dan berkembangnya Ilmu Hadis ada 2 (dua) hal pokok,
yaitu adanya: (1) dorongan agama, dan (2) dorongan
sejarah. Berikut
akan penulis paparkan secara singkat kedua hal pokok tersebut:
Ø
Pertama:
Dorongan Agama
Bahwasanya umat manusia memperhatikan
warisan pemikiran yang dapat menyentuh dan membangkitkan kehidupan mereka,
memenuhi kecintaan hati mereka, menjadi pijakan kebangkitan mereka, lalu mereka
terdorong untuk menanamkannya pada anak-anak mereka agar menjadi orang yang
memahaminya, hingga warisan itu selalu hadir di hadapan mereka, membimbing
langkah dan jalan mereka.
Jika umat lain begitu perhatian terhadap
warisan pemikiran mereka, maka umat Islam yang mengikuti risalah Nabi Muhammad
SAW juga tidak kalah dalam memelihara warisan yang didapatkan dari Nabi SAW
dengan cara periwayatan,menukil, hafalan, dan menyampaikannya, serta
mengamalkan isinya, karena
itu bagian dari eksistensinya, dan hidup umat ini tiada berarti tanpa dengan
agama. Oleh karenanya Allah mewajibkan dalam agama untuk mengikuti dan menaati
Rasul-Nya, menjalani semua apa yang dibawa beliau, dan meneladani kehidupannya.
Ø
Kedua :
Dorongan Sejarah
Dalam sejarah, umat manusia banyak
dihadapkan pada pertentangan dan halangan sehingga mendorong untuk menjaga
warisan mereka dari penyusupan yang menyebabkan terjadinya fitnah dan saling
bermusuhan serta tipu muslihat.
Dan umat Islam yang telah merobohkan pilar kemusyrikan, dan mendobrak benteng Romawi dan Persia, menghadapi musuh-musuh bebuyutan, tahu benar bahwa kekuatan umat ini terletak pada kekuatan agamanya, dan tidak dapat dihancurkan kecuali dari agama itu sendiri, dan salah satu jalannya adalah pemalsuan terhadap hadis. Dari sini, kaum muslimin mendapat dorongan yang kuat untuk meneliti dan menyelidiki periwayatan hadis, dan mengikuti aturan-aturan periwayatan yang benar, agar mereka dapat menjaga warisan yang agung ini dari penyelewengan dan penyusupan terhadapnya sehingga tetap bersih, tidak dikotori oleh aib maupun oleh keraguan.
Dan di antara aturan-aturan yang diberlakukan pada masa sahabat adalah:
Dan umat Islam yang telah merobohkan pilar kemusyrikan, dan mendobrak benteng Romawi dan Persia, menghadapi musuh-musuh bebuyutan, tahu benar bahwa kekuatan umat ini terletak pada kekuatan agamanya, dan tidak dapat dihancurkan kecuali dari agama itu sendiri, dan salah satu jalannya adalah pemalsuan terhadap hadis. Dari sini, kaum muslimin mendapat dorongan yang kuat untuk meneliti dan menyelidiki periwayatan hadis, dan mengikuti aturan-aturan periwayatan yang benar, agar mereka dapat menjaga warisan yang agung ini dari penyelewengan dan penyusupan terhadapnya sehingga tetap bersih, tidak dikotori oleh aib maupun oleh keraguan.
Dan di antara aturan-aturan yang diberlakukan pada masa sahabat adalah:
1- Mengurangi periwayatan hadis .
Mereka khawatir dengan banyaknya riwayat
akan tergelincir pada kesalahan dan kelalaian, dan menyebabkan kebohongan
terhadap Rasul SAW. Selain itu mereka juga khawatir dengan memperbanyak
periwayatan akan menyibukkan umat Islam terhadap as-Sunnah dan mengabaikan
Al-Quran
2-
Ketelitian dalam periwayatan.
Para sahabat sangat
berhati-hati dalam menerima hadis tanpa adanya perawi yang benar-benar dapat
dipercaya, karena mereka sangat takut terjadinya kesalahan dalam periwayatan
hadis Nabi SAW.
3-
Kritik terhadap riwayat.
Adapun bentuk kritik terhadap riwayat
adalah dengan cara memaparkan dan membandingkan riwayat dengan Al-Qur’an, jika
bertentangan maka mereka tinggalkan dan tidak mengamalkannya.
Ketelitian dan sikap hati-hati para Sahabat
Nabi SAW tersebut diikuti pula oleh para jawab, ulama yang datang sesudah mereka, dan sikap tersebut semakin
ditingkatkan terutama setelah munculnya hadis-hadis palsu, yakni sekitar tahun
41 H setelah masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. Semenjak itu
mulailah dilakukan penelitian terhadap sanad Hadis dengan mempraktikkan
ilmu al-jarah wa al-ta’dil, dan sekaligus mulai pulalah ilmu ini tumbuh dan berkembang. Setelah
munculnya kegiatan pemalsuan hadis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maka beberapa aktivitas tertentu dilakukan oleh para Ulama Hadis dalam
rangka memelihara kemurnian hadis, yaitu seperti:
a)
Melakukan pembahasan terhadap sanad hadis serta penelitian terhadap
keadaan setiap para perawi hadis, hal yang sebelumnya tidak pernah mereka
lakukan;
b)
Melakukan perjalanan (rihlah) dalam mencari sumber hadis agar dapat mendengar langsung
dari perawi asalnya dan meneliti kebenaran riwayat tersebut melaluinya.
c)
Melakukan perbandingan antara
riwayat seorang perawi dengan riwayat perawi lain yang lebih tsiqat dan terpercaya dalam rangka untuk mengetahui ke-dha’if-an atau kepalsuan suatu hadis.
Demikianlah kegiatan para ulama hadis di abad
pertama Hijrah yang telah
memperlihatkan pertumbuhan dan perkembangan Ilmu Hadis. Bahkan pada akhir abad
pertama itu telah terdapat beberapa klasifikasi hadis, yaitu: Hadis
Marfu’, Hadis Mawquf, Hadis Muttashil, dan Hadis
Mursal. Dari macam-macam hadis tersebut,
juga telah dibedakan antara hadis maqbul, yang pada masa berikutnya disebut
dengan hadis shahih dan hadis hasan, serta hadis mardud yang kemudian dikenal
dengan hadis dha’if dengan berbagai macamnya.
Pada abad
kedua Hijrah, ketika hadis telah dibukukan
secara resmi atas prakarsa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan dimotori oleh
Muhammad ibn Muslim ibn Syihab al-Zuhri, para ulama yang bertugas dalam
menghimpun dan membukukan hadis tersebut menerapkan ketentuan-ketentuan Ilmu Hadis
yang sudah ada dan berkembang sampai pada masa mereka. Mereka memperhayikan
ketentuan-ketentuan hadis shahih, demikian juga keadaan para perawinya. Hal ini
dilakukan lantaran semakin banyaknya para penghafal hadis yang telah wafat.
Pada abad
ketiga Hijrah yang dikenal dengan masa
keemasan dalam sejarah perkembangan Hadis, mulailah ketentuan dan perumusan
kaidah-kaidah Hadis ditulis dan dibukukan, namun masih bersifat parsial. Yahya ibn Ma’in (w. 234H/848M) menulis tentang Tarikh
ar-Rijal, Muhammad ibn
Sa’ad (w. 230H/844M) menulis Al-Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-‘Ilal, dan lain-lain.
Pada abad
keempat dan kelima
hijrah mulailah ditulis secara khusus
kitab-kitab yang membahas tentang Ilmu Hadis yang bersifat komprehensif.
Selanjutnya, pada abad setelah itu mulailah bermunculan karya-karya di bidang
Ilmu Hadis ini yang sampai saat ini masih menjadi referensi utama dalam
membicarakan ilmu hadis. Adapun ulama yang pertama kali menyusun kitab dalam
bidang ini adalah al Qadhi Abu Muhammad al Hasan bin Abdurrahman bin Chalad ar
Ramaharmuzi (wafat pada tahun 360 H), kitabnya Al Muhaddits al Fashil Baina al
Rawi wa al Wa’i. (oleh: Indra L Muda) 2
C. Cabang-Cabang Ilmu Hadis
Para Ulama Hadis telah membagi Ilmu Hadis kepada dua bagian,
yaitu Ilmu Hadis Riwayah dan Ilmu Hadis Dirayah, yaitu:
2 http://istanailmu.com/2011/02/15/pengertian-dan-sejarah-ilmu-hadis/html
2 http://istanailmu.com/2011/02/15/pengertian-dan-sejarah-ilmu-hadis/html
1)
Ilmu
Hadis Riwayah
Adapun yang dimaksud dengan Ilmu Hadis Riwayah,
sebagaiamana yang disebutkan oleh Zhafar Ahmad ibn Lathif al-Utsmani
al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi Ulum
al-Hadis seperti yang dikutip oleh Nawir Yuslem dalam Ulumul
Hadis adalah sebagai
berikut:
وَأَحْوَالُهُ
وَأَفْعَالُهُ سلم و عليه الله صلى اللهِ سُوْلِ رَ الُ أَقْوَ بِهِ فُ
يُعْرَ عَلْمٌ : هُوَ بِالرِّوَايَةِ الخَاصُّ الْحَدِيْثِ عِلْمُ
أَلْفَاظِهَا
تَحْرِيْرُ وَ ضَبْطُهَا وَ وَرِوَايَتُهَا
Ilmu
Hadis yang khusus
dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan,
dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian
lafaz-lafaznya.
Dari definisi tentang ilmu Hadis Riwayah di atas dapat
dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata
cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW.
Ø Objek Kajian Ilmu Hadis Riwayah
a)
Cara periwayatan hadis,
baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari
seorang perawi kepada perawi yang lain.
b)
Cara pemeliharaan hadis,
yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan pembukuannya.
2) Ilmu Hadis Dirayah
Mengenai pengertian Ilmu Hadis Dirayah, para ulama hadis
memberikan definisi yang bervariasi, namun jika dicermati berbagai definisi
yang mereka kemukakan, maka akan ditemukan persamaan antara satu dengan
lainnya, terutama dari segi sasaran dan pokok bahasannya. Di sini akan penulis
kemukakan dua di antaranya:
Ibn al-Akfani memberikan definisi Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut:
Ibn al-Akfani memberikan definisi Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut:
وَشُرُوْ الرُّوَاةِ وَحَالُ وَأَحْكَامُهَا وَأَنْوَاعُهَا
وَشُرُوْطُهَا الرِّوَايَةِ حَقِيْقَةُ مِنْهُ يُعْرَفُ عِلْمٌ: باِلدِّرَايَةِ
الخَاصُّ الَحَدِيْثِ وَعِلْمُ
بِـهَا وَمَايَتَعَلَّقُ الْمَرْوِيَاتِ وَأَصْنَافُ طُهُمْ
“Dan ilmu hadis yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang
bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya,keadaan para perawi, syarat-syarat
mereka, jenis
yang diriwayatkan, dan segala
sesuatu yang berhubungan dengannya.”
Dari definisi ini dapat dijelaskan beberapa hal, yaitu:
Dari definisi ini dapat dijelaskan beberapa hal, yaitu:
ü Hakikat Riwayat,
yaitu kegiatan periwayatan hadis dan penyandarannya kepada orang yang
meriwayatkannya dengan kalimat tahdis, yaitu perkataan seorang
perawi, “haddasana fulan” (telah menceritakan kepada kami si Fulan),
atau ikhbar, seperti perkataan: “akhbarana fulan” (telah
mengabarkan kepada kami si Fulan).
ü Syarat-Syarat Riwayat,
yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang diriwayatkannya dengan
menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul
al-Hadis), seperti sama’ (perawi mendengar langsung bacaan
hadis dari seorang guru), qira’ah (murid membacakan catatan
hadis dari gurunya dihadapan guru tersebut), ijazah (member
izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang ulama tanpa
dibacakan sebelumnya),munawalah(menyerahkan suatu hadis yang tertulis
kepada seseorang untuk diriwayatkan), kitabah (menuliskan
hadis untuk seseorang), I’lam (member tahu seseorang bahwah
hadis-hadis tertentu adalah koleksinya), washiyyat(mewasiatkan
kepada seseorang koleksi hadis yang dimilikinya), dan wajadah(mendapatkan
koleksi tertentu tentang hadis dari seorang guru.
ü Macam-macam Riwayat,
yaitu seperti periwayatan muttsahil (periwayatan yang
bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi terakhir,ataumunqathi’(periwayatan
yang terputus, baik di awal, di tengah, atau di akhir, dan lainnya.
ü Hukum Riwayat,
yakni al-qabul (diterimannya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan
tertentu, dan al-radd (ditolak, karena adanya persyaratan
tertentu yang tidak terpenuhi.
ü Keadaan para Perawi,
maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-‘adalah)
dan ketidakadilan mereka (al-jarh).
ü Syarat-syarat Mereka,
yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi ketika menerima
riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika
menyampaikan riwayat (syarat pada al-add’).
ü Jenis yang diriwayatkan (ashnaf
al-marwiyyat), adalah penulisan hadis di
dalam kitab al-musnad, al-mu’jam, atau al-ajza’ dan
lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun hadis-hadis Nabi SAW.
Ø Objek Kajian Ilmu Hadis Dirayah
a)
segi
persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian
sanad hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai kepada periwayat
terakhir yang menuliskan atau membukukan hadis tersebut. Oleh karenanya tidak
dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak
diketahui identitasnya atau tersamar;
b)
segi
keterpercayaan sanad (siqat al-sanad), yaitu bahwa setiap perawi yang
terdapat di dalam sanad suatu hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat
dan cermat hafalan atau dokumentasi hadisnya);
c)
segi
keselamatannya dari kejanggalan (syadz);
d)
segi
keselamatannya dari cacat (‘illat); dan
e)
tinggi dan
rendahnya martabat suatu sanad.3
3 http://syahrulhsb.wordpress.com/pendidikan/
3 http://syahrulhsb.wordpress.com/pendidikan/
Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Cabang-cabang besar yang
tumbuh dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ialah:
a. Ilmu Rijalul Hadits
ialah ilmu yang membahas para perawi hadits, dari sahabat, dari tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya.
Dengan ilmu ini kita dapat mengetahui, keadaan para perawi yang menerima hadits dari Rasulullah dan keadaan perawi yang menerima hadits dari sahabat dan seterusnya.
Dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, madzhab yang dipegangi oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu menerima hadits.
b. Ilmu Jarhi wat Ta’dil
Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat kata-kata itu.
Ilmu Jarhi wat Ta’dil dibutuhkan oleh para ulama hadits karena dengan ilmu ini akan dapat dipisahkan, mana informasi yang benar yang datang dari Nabi dan mana yang bukan.
c. Ilmu Fannil Mubhammat
Ilmu fannil Mubhamat adalah ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut dalam matan, atau di dalam sanad.
Di antara yang menyusun kitab ini, Al-Khatib Al Baghdady. Kitab Al Khatib itu diringkas dan dibersihkan oleh An-Nawawy dalam kitab Al-Isyarat Ila Bayani Asmail Mubhamat.
Perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih bukhari diterangkan dengan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al-Asqallanni dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
d. Ilmu ‘Ilalil Hadits
Adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusakkan hadits.
Yakni: menyambung yang munqathi’, merafa’kan yang mauquf, memasukkan suatu hadits ke dalam hadits yang lain dan yang serupa itu. Semuanya ini, bila diketahui dapat merusakkan hadits.
Ilmu ini, ilmu yang berpautan dengan keshahihan hadits. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadits, melainkan oleh ulama, yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan-matan hadits.
Menurut Syaikh Manna’ Al-Qaththan bahwa cara mengetahui ‘illah hadits adalah dengan mengumpulkan beberapa jalan hadits dan mencermati perbedaan perawinya dan kedhabithan mereka, yang dilakukan oleh orang orang yang ahli dalam ilmu ini. Dengan cara ini akan dapat diketahui apakah hadits itu mu’tal (ada ‘illatnya) atau tidak. Jika menurut dugaan penelitinya ada ‘illat pada hadits tersebut maka dihukuminya sebagai hadits tidak shahih .
e. Ilmu Ghoriebil Hadits
Yang dimaksudkan dalam ilmu haddits ini adalah bertujuan menjelaskan suatu hadits yang dalam matannya terdapat lafadz yang pelik, dan yang sudah dipahami karena jarang dipakai, sehingga ilmu ini akan membantu dalam memahami hadits tersebut.
f. Ilmu Nasikh wal Mansukh
Adalah ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansukhkan dan menasikhkannya.
Apabila didapati sesuatu hadits yang maqbul tak ada perlawanan, dinamailah hadits tersebut muhkam. Dan jika dilawan oleh hadits yang sederajat, tapi mungkin dikumpulkan dengan tidak sukar maka hadits itu dinamai muhtaliful hadits.
Jika tidak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu dinamai nasikh dan yang terdahulu dinamai mansukh.
g. Ilmu Talfiqil hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antar hadits yang berlawanan lahirnya.
Dikumpulkan itu ada kalanya dengan mentahsikhkan yang ‘amm, atau mentaqyidkan yang mutlak, atau dengan memandang banyak kali terjadi.
h. Ilmu Tashif wat Tahrif
Yaitu ilmu yang menerangkan tentang hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (dinamai mushohaf), dan bentuknya (dinamai muharraf).
i. Ilmu Asbabi Wurudil Hadits
Yaitu ilmu yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi menuturkan sabda beliau dan waktu beliau menuturkan itu.
Menurut Prof Dr. Zuhri ilmu Asbabi Wurudil Hadits dalah ilmu yang menyingkap sebab-sebab timbulnya hadits. Terkadang, ada hadits yang apabila tidak diketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak diamalkan.
Disamping itu, ilmu ini mempunyai fungsi lain untuk memahami ajaran islam secara komprehensif. Asbabul Wurud dapat juga membantu kita mengetahui mana yang datang terlebih dahulu di antara dua hadits yang “Pertentangan”. Karenanya tidak mustahil kalau ada beberapa ulama yang tertarik untuk menulis tema semacam ini.Misalnya, Abu Hafs Al- Akbari (380-456H), Ibrahim Ibn Muhammad Ibn Kamaluddin, yang lebih dikenal dengan Ibn hamzah Al-Husainy Al-Dimasyqy (1054-1120H) denagn karyanya Al-Bayan Wa Al Ta’rif Fi Asbab Wurud Al- hadits Al-Syarif.
j. Ilmu Mukhtalaf dan Musykil Hadits
Yaitu ilmu yang menggabungkan dan memadukan antara hadits yang zhahirnya bertentangan atau ilmu yang menerangkan ta’wil hadits yang musykil meskipun tidak bertentangan dengan hadits lain.
Oleh sebagaian ulama dinamakan dengan “Mukhtalaf Al-Hadits” atau “Musykil Al-Hadits”, atau semisal dengan itu. Ilmu ini tidak akan muncul kecuali dari orang yang menguasai hadits dan fiqih .4
4 http://myant2526.blogspot.com/2010/05/blog-post.html
a. Ilmu Rijalul Hadits
ialah ilmu yang membahas para perawi hadits, dari sahabat, dari tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya.
Dengan ilmu ini kita dapat mengetahui, keadaan para perawi yang menerima hadits dari Rasulullah dan keadaan perawi yang menerima hadits dari sahabat dan seterusnya.
Dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, madzhab yang dipegangi oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu menerima hadits.
b. Ilmu Jarhi wat Ta’dil
Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat kata-kata itu.
Ilmu Jarhi wat Ta’dil dibutuhkan oleh para ulama hadits karena dengan ilmu ini akan dapat dipisahkan, mana informasi yang benar yang datang dari Nabi dan mana yang bukan.
c. Ilmu Fannil Mubhammat
Ilmu fannil Mubhamat adalah ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut dalam matan, atau di dalam sanad.
Di antara yang menyusun kitab ini, Al-Khatib Al Baghdady. Kitab Al Khatib itu diringkas dan dibersihkan oleh An-Nawawy dalam kitab Al-Isyarat Ila Bayani Asmail Mubhamat.
Perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih bukhari diterangkan dengan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al-Asqallanni dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
d. Ilmu ‘Ilalil Hadits
Adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusakkan hadits.
Yakni: menyambung yang munqathi’, merafa’kan yang mauquf, memasukkan suatu hadits ke dalam hadits yang lain dan yang serupa itu. Semuanya ini, bila diketahui dapat merusakkan hadits.
Ilmu ini, ilmu yang berpautan dengan keshahihan hadits. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadits, melainkan oleh ulama, yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan-matan hadits.
Menurut Syaikh Manna’ Al-Qaththan bahwa cara mengetahui ‘illah hadits adalah dengan mengumpulkan beberapa jalan hadits dan mencermati perbedaan perawinya dan kedhabithan mereka, yang dilakukan oleh orang orang yang ahli dalam ilmu ini. Dengan cara ini akan dapat diketahui apakah hadits itu mu’tal (ada ‘illatnya) atau tidak. Jika menurut dugaan penelitinya ada ‘illat pada hadits tersebut maka dihukuminya sebagai hadits tidak shahih .
e. Ilmu Ghoriebil Hadits
Yang dimaksudkan dalam ilmu haddits ini adalah bertujuan menjelaskan suatu hadits yang dalam matannya terdapat lafadz yang pelik, dan yang sudah dipahami karena jarang dipakai, sehingga ilmu ini akan membantu dalam memahami hadits tersebut.
f. Ilmu Nasikh wal Mansukh
Adalah ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansukhkan dan menasikhkannya.
Apabila didapati sesuatu hadits yang maqbul tak ada perlawanan, dinamailah hadits tersebut muhkam. Dan jika dilawan oleh hadits yang sederajat, tapi mungkin dikumpulkan dengan tidak sukar maka hadits itu dinamai muhtaliful hadits.
Jika tidak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu dinamai nasikh dan yang terdahulu dinamai mansukh.
g. Ilmu Talfiqil hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antar hadits yang berlawanan lahirnya.
Dikumpulkan itu ada kalanya dengan mentahsikhkan yang ‘amm, atau mentaqyidkan yang mutlak, atau dengan memandang banyak kali terjadi.
h. Ilmu Tashif wat Tahrif
Yaitu ilmu yang menerangkan tentang hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (dinamai mushohaf), dan bentuknya (dinamai muharraf).
i. Ilmu Asbabi Wurudil Hadits
Yaitu ilmu yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi menuturkan sabda beliau dan waktu beliau menuturkan itu.
Menurut Prof Dr. Zuhri ilmu Asbabi Wurudil Hadits dalah ilmu yang menyingkap sebab-sebab timbulnya hadits. Terkadang, ada hadits yang apabila tidak diketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak diamalkan.
Disamping itu, ilmu ini mempunyai fungsi lain untuk memahami ajaran islam secara komprehensif. Asbabul Wurud dapat juga membantu kita mengetahui mana yang datang terlebih dahulu di antara dua hadits yang “Pertentangan”. Karenanya tidak mustahil kalau ada beberapa ulama yang tertarik untuk menulis tema semacam ini.Misalnya, Abu Hafs Al- Akbari (380-456H), Ibrahim Ibn Muhammad Ibn Kamaluddin, yang lebih dikenal dengan Ibn hamzah Al-Husainy Al-Dimasyqy (1054-1120H) denagn karyanya Al-Bayan Wa Al Ta’rif Fi Asbab Wurud Al- hadits Al-Syarif.
j. Ilmu Mukhtalaf dan Musykil Hadits
Yaitu ilmu yang menggabungkan dan memadukan antara hadits yang zhahirnya bertentangan atau ilmu yang menerangkan ta’wil hadits yang musykil meskipun tidak bertentangan dengan hadits lain.
Oleh sebagaian ulama dinamakan dengan “Mukhtalaf Al-Hadits” atau “Musykil Al-Hadits”, atau semisal dengan itu. Ilmu ini tidak akan muncul kecuali dari orang yang menguasai hadits dan fiqih .4
4 http://myant2526.blogspot.com/2010/05/blog-post.html
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan
diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian dari ilmu hadis atau ulumul hadis
adalah apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan, perbuatan,
penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya.
Adapun sejarah perkembangan ilmu hadis terjadi sejak dimulainya periwayatan hadis di dalam Islam, terutama setelah Rasul SAW wafat,sejak abad pertama hingga kelima hijriah dan yang mendasari lahir dan berkembangnya Ilmu Hadis terdiri dari 2 (dua) hal pokok, yaitu adanya: (1) dorongan agama, dan (2) dorongan sejarah.
Adapun sejarah perkembangan ilmu hadis terjadi sejak dimulainya periwayatan hadis di dalam Islam, terutama setelah Rasul SAW wafat,sejak abad pertama hingga kelima hijriah dan yang mendasari lahir dan berkembangnya Ilmu Hadis terdiri dari 2 (dua) hal pokok, yaitu adanya: (1) dorongan agama, dan (2) dorongan sejarah.
Adapun cabang ilmu hadis dibagi menjadi 2,
yaitu:
Ilmu Dirayatul Hadits dan Ilmu Riwayatul Hadits
Dan Cabang-cabang besar yang tumbuh dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah terdiri dari 10 cabang, yaitu:
Ilmu Rijalul Hadits, Ilmu Jarhi wat Ta’dil, Ilmu Fannil Mubhammat, Ilmu ‘Ilalil Hadits, Ilmu Ghoriebil Hadits, Ilmu Nasikh wal Mansukh, Ilmu Talfiqil hadits, Ilmu Tashif wat Tahrif, Ilmu Asbabi Wurudil Hadits, Ilmu Mukhtalaf dan Musykil Hadits
Dan Cabang-cabang besar yang tumbuh dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah terdiri dari 10 cabang, yaitu:
Ilmu Rijalul Hadits, Ilmu Jarhi wat Ta’dil, Ilmu Fannil Mubhammat, Ilmu ‘Ilalil Hadits, Ilmu Ghoriebil Hadits, Ilmu Nasikh wal Mansukh, Ilmu Talfiqil hadits, Ilmu Tashif wat Tahrif, Ilmu Asbabi Wurudil Hadits, Ilmu Mukhtalaf dan Musykil Hadits
B.
Saran
Saran kami untuk para pembaca agar dapat mengambil intisari
atau kesimpulan dari makalah ini.dan kami sebagai penyusun makalah ini
mengharapkan kritik dan saran, karena kami hanyalah manusia yang tak luput dari
kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
1 http://istanailmu.com/2011/02/15/pengertian-dan-sejarah-ilmu-hadis/html
2 http://istanailmu.com/2011/02/15/pengertian-dan-sejarah-ilmu-hadis/html
3 http://syahrulhsb.wordpress.com/pendidikan/
4 http://myant2526.blogspot.com/2010/05/blog-post.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar