SEMESTER 1

Ads 468x60px

Rabu, 08 April 2015

PENGETAHUAN ILMU FIQH (SEMESTER 1)

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pengetahuan Ilmu Fiqh tentang Thaharah dan Ibadah Shalat tanpa ada halangan suatu apa.
Adapun maksud dari penyusunan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pengetahuan Fiqih semester I Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Al-Azhar, (STAIMA), Citangkolo – Banjar.  Makalah ini ditulis dan disusun berdasarkan materi semester I yang telah disampaikan oleh dosen pembimbing
Makalah ini dapat terselesaikan dengan baik atas bantuan dari berbagai pihak, maka dari itu kami mengucapkan terimakasih banyak kepada:
1.    Bapak Drs. S. Sukirman PW, MM.Pd. selaku kepala DPA STAIMA wilayah Gandrungmangu.
2.    Bapak A. Muttaqin, S.Pd.I selaku dosen pembimbing yang telah memberikan pengarahan serta bimbingannya dalam penyusunan makalah ini.
3.    Semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
4.    Rekan-rekan mahasiswa maupun mahasiswi yang telah menyumbangkan gagasannya dalam proses penyusunan makalah ini.
Kami berharap, dengan selesainya penyusunan makalah  ini akan menambah wawasan dan pengetahuan serta dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan serta kesalahan, karena kesempurnaa hanyalah milik Allah SWT semata. Maka dari itu kritik serta saran yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                           Gandrungmangu, 15 Oktober 2012

                                                                                           Penyusun








DAFTAR ISI    
HALAMAN JUDUL ................................................................................
KATA PENGANTAR ...........……………………………………………………...          
DAFTAR ISI .........……………………………………………………….........          
BAB I             PENDAHULUAN ....................................................................................
A. LATAR BELAKANG .............…………………………………......               
B. RUMUSAN MASALAH .....................................................................
C. TUJUAN PENULISAN ...................................................................              
BAB II  PEMBAHASAN  ..........................................................................................
A. PENGERTIAN THAHARAH…………………………………..........            
B. DALIL – DALIL TENTANG THAHARAH .......…………...................
C. BENDA YANG DIGUNAKAN UNTUK THAHARAH ……........................
D. HADAS DAN NAJIS ………. …………………………....................
E. WUDHU .................................................................... .........................
F. MANDI WAJIB ....................................................................................
G. TAYAMUM ……………………………………………………………. 
BAB II  IBADAH SHALAT ...............................................................................
A. PENGERTIAN SHALAT…………………………………..................            
B. SUNAH YANG DILAKUKAN SEBELUM MELAKSANAKAN
     SHALAT ......................................…………................................
C. SYARAT WAJIB DAN SYARAT SAH SHALAT ...............................
D. RUKUN – RUKUN SHALAT ……………………………………..........
E. SHALAT FARDU DALAM SEHARI-SEMALAM ...........................
F. HIKMAH SHALAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI ………………
BAB IV  PENUTUP..................... .............................................................................
A.    KESIMPULAN ......……………………………………………........    
B.     SARAN ……………………………………………………………… 
DAFTAR PUSTAKA      



BAB I
PENDHULUAN
A.  LATAR BELAKANG MASALAH
Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya, sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.
Ibadah shalat merupakan perintah yang harus dilakukan oleh umat islam. Terlebih dengan shalat fardu, wajib dilaksanakan oleh umat islam.  Didalam pelaksanaan shalat ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seseorang yang hendak melaksanakan shalat terlebih dahulu harus suci dengan cara berwudhu, dan juga suci tempat maupun pakaiannya, karna kedua hal tersebut merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan shalat. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa shalat harus dilaksanakan dengan serasi antara gerakan dan bacaan sholat, maka dari tu sebagai seorang muslim kita harus benar-benar menguasai gerakan dan bacaan shalat yang benar.
Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya, maka dari itu ketika melaksanakan shalat kita di anjurkan untuk khusuk dalam shalat yang dia lakukan supaya shalat tersebut bisa di terima oleh Allah SWT, selain dari itu shalat memiliki berbagai macam keistimewaan.
Shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar yaitu ketika seorang hamba yang mendirikan shalat, menyempurnakan akan rukun-rukun, syarat-syarat dan kekhusyu’annya, maka hatinya akan bersih, perasaannya akan jernih, imannya akan bertambah, bertambah kuat keinginannya untuk melaksanakan kebaikan dan berkurang atau hilang keinginannya untuk mengerjakan keburukan, makanya pastinya, dengan selalu mengerjakan dan menjaga shalat dalam keadaan yang seperti ini, maka shalatnya akan mencegah dari perbuatan fahsya dan mungkar. Dan ini termasuk dari tujuan dan hasil yang sangat agung dari shalat tersebut. Kemudian di dalam shalat juga, terdapat tujuan yang lebih agung dan lebih besar dari ini, yaitu apa yang terkumpul di dalamnya berupa mengingat Allah baik dengan hati, lisan dan badan. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan makhluknya hanya untuk beribadah kepada-Nya, dan ibadah yang paling utama dari mereka (para makhluk) adalah shalat, karena di dalamnya terdapat pengabdian seluruh anggota tubuh yang tidak terdapat dalam ibadah lain.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.        Apakah pengertian thaharah?
2.        Bagaimana bunyi daill-dalil mengenai thaharah?
3.        Apa tujuan thaharah?
4.        Apa saja pembagian thaharah?
5.        Apa saja alat-alat yang digunakan untuk berthaharah?
6.        Bagaimana klafikasi air dan penggunaanya dalam thaharah ?
7.        Apakah pengertian dari shalat?
8.        Sunah apa saja yang dilakukan sebelum melakukan shalat?
9.        Ada berapakah syarat wajib shalat dan syarat shahnya shalat?
10.    Apa saja rukun-rukun yang harus dilakukan didalam mengerjakan shalat?
11.    Ada berapa shalat fardu yang wajib dikerjakan?
12.    Apa hikmah dari shalat?
C.  TUJUAN PENULISAN
  1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah  Ilmu Pengetahuan Fiqih semester I STAIMA – Banjar, yang dibina oleh bapak A. Muttaqin, S.Pd.I selaku dosen pembimbing
  2. Menambah wawasan penulis dan pembacanya mengenai thaharah
  3. Untuk lebih memahami tata cara berthaharah menurut syari’at islam dan mempraktekkannya di dalam menjalani ibadah sehari-hari.
  4. Agar kita dapat lebih memahami pengertian tentang ibadah shalat
  5. Dapat mengetahui sunah-sunah sebelum melakukan shalat
  6. Lebih memperhatikan syarat wajib dan syarat syahnya shalat
  7. Mengetahui rukun-rukun dalam shalat
  8. Tentunya kita lebih memperhatikan betapa pentingnya peranan shalat dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas  dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.                                     
Atau thoharah juga dapat diartikan melaksanakan pekerjaan dimana tidak sah melaksanakan shalat kecuali dengannya yaitu menghilangkan atau mensucikan diri dari hadas dan najis dengan air.
Bersuci dari hadas dan najis berlaku pada badan, pakaian dan tempat. Cara menghilangkannya harus  dicuci dengan air suci dan mensucikan.

B.       DALIL-DALIL TENTANG THAHARAH
Dalil-dalil tentang thoharoh yaitu :
  1.  Firman Alloh Qur’an Surat Al-Baqarah

ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين . (البقرة ٢٢٢)
Artinya : sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci. (Al-Baqarah : 222).
Dari keterangan ayat tersebut diatas jelas bahwa Alloh SWT menyukai orang-orang yang mau bertaubat dan orang-orang yang bersuci.

  1. Hadits Nabi Muhammad SAW
Rosululloh SAW bersabda :
ﻣﻥ ﺗﻭﺿﺄ ﻓﺄﺣﺳﻥ ﺍﻟﻭﺿﻭﺀ ﺧﺭﺟﺕ ﺧﻁﺎﻳﺎﻩ ﺣﺗﻰ ﺗﺣﺭﺝ ﻣﻥ ﺗﺣﺕ ﺃﻇﻐﺎﺭﻩ ﴿ﺭﻭﺍﻩﻣﺳﻟﻡ﴾
Artinya “ Barang siapa yang berwudhu dengan sebaik-baiknya, maka akan keluarlah (hilanglah) kesalahan-kesalahannya (dosa kecilnya), termasuk yang dari bawah (dalam) kuku-kukunya”. (HR. Muslim)

C.      BENDA-BENDA YANG DIGUNAKAN UNTUK  THAHARAH
1.                  Air
Air digunakan untuk mandi, wudhu dan membersihkan benda dari najis. Air merupakan salah satu benda yang paling pokok digunakan untuk bersuci. Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
a)             Air suci dan mensucikan (air mutlak),
Yaitu air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air muthlak artinya air yang sewajarnya. Jenis-jenis air yang suci dan mensucikan antara lain : air hujan, air sumur, air laut, air sumur, air sungai, mta air, air salju, air telaga dan air embun.
b)             Air suci tetapi tidak dapat mensucikan
Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan hanya boleh untuk dikonsumsi seseorang dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan antara lain :
-       Air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya, seperti air kopi, teh, sirup, air sayur dan lain-lain.
-       Air buah misalnya air kelapa dan air tebu
c)             Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makhruh digunakan,
yaitu air yang sudah berubah suhu dari suhu aslinya, missal air yang sangat dingin atau yang panas musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
d)            Air mutanajis (air yang terkena najis)
yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semcam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Kecuali jika jumlah airnya banyak dan mengalir seperti air sungai dan air laut lebih maka sah untuk bersuci. Dua kulah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka panjangnya sekitar   60 cm dan dalam atau tingginya 60 cm. Peringatan: Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab atau  mencuri, mengambil tanpa izin.
2.    Debu
Digunakan untuk thaharah jika tidak terdapat air. Debu digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi.
D.      HADAS DAN NAJIS
1.                            Perbedaan Hadas dan Najis
Perbedaan pokok yang terdapat antara hadas dan najis obyek (zat) dan cara mensucikannya. Jika hadas disucikan dengan mandi dan berwudhu, dan najis disucikan menggunakan air dengan cara disiram di bagian tertntu yang terkena najis serta mengikuti cara yang ditentukan. Selain itu hadas dan najis dapat membatalkan wudhu dan shalat, tetapi najis hanya membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara misalnya:
a)       Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
b)       Darah
c)      Nanah
d)     Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
e)      Anjing dan babi
f)        Minuman keras seperti arak dan sebagainya
g)      Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
2.         Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian:
a)      Najis Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
b)      Najis Mughallazhah (berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
c)      Najis Mutawassithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua :
1)   Najis ‘ainiyah : ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
2)   Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
3.                            Cara Menghilangkan Najis
a)    Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
b)   Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
c)    Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara di basuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi
E.       WUDHU
1.    Pengertian Wudhu’
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat.
2.                            Fardu Wudhu
Fardunya wudhu ada enam perkara
a)         Niat : ketika membasuh muka
b)        Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri)
c)         Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
d)        Mengusap sebagian rambut kepala
e)         Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
f)         Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan
3.    Syarat-Syarat Wudhu
Syarat-syarat wudhu ialah:
a)         Islam.
b)        Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan.
c)         Tidak berhadats besar.
d)        Dengan air suci lagi mensucikan.
e)         Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudlu’ misalnya getah, cat dan sebagainya.
f)         Mengetahui mana yang wajib (fardlu) dan mana yang sunat.
4.                            Sunat-Sunat Wudhu diantaranya :
a)         Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahim) pada permulaan berwudlu’.
b)        Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
c)         Berkumur-kumur.
d)        Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
e)         Menyapu seluruh kepada dengan air.
f)         Mendahulukan anggota kanan daripada kiri.
g)        Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
h)        Menigakalikan membasuh.
i)          Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
j)          Membaca do’a sesudah wudhu.
5.    Yang Membatalkan Wudhu
a)         Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya
b)        Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak
c)         Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi)
d)        Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)
F.       MANDI WAJIB
Ada dua cara untuk mensucikan diri dari hadas, jika hadas kecil maka kita harus berwudhu dan jika hadas besar maka kita harus mandi.
1.      Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib yaitu dengan menggunakan air suci (mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki yang bertujuan untuk menghilangkan hadas besar yang harus hilang sebelum melaksanakan sholat.
2.      Sebab-sebab Mandi wajib
a)      Mengeluarkan air mani baik disengaja ataupun tidak
b)      Melakukan hubungan sek atau bersetubuh
c)      Telah selesai haid atau menstruasi
d)     Melahirkan atau wiladah dan pasca melahirkan atau nifas
e)      Meninggal dunia
f)       Orang yang masuk islam
3.      Rukun Mandi Wajib
Rukun mandi wajib adalah suatu yang harus dilakukan pada saat mandi wajib, yang termasuk rukun mandi wajib yaitu :
a)      Niat menghilangkan hadas besar
b)      Meratakan air keseluruh tubuh, dari ujung rambut sampai ujung kaki
G.      TAYAMUM
1.    Pengertian Tayamum
Tayamum menurut bahasa yaitu menyengaja. Menurut istilah adalah menyampaikan dengan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Macam thoharoh yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat Al Maidah ayat 6 :

Yang artinya: “Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih).
2.    Rukun Tayamum ada 4 yaitu:
a)                       Niat
b)                       Mengusap wajah
c)                       Mengusap kedua tangan sampai siku
d)                      Tertib
3.    Sunah Tayamum ada 3 yaitu:
a)      membaca basmalah
b)      mendahulukan yang kanan
c)      muwalah{terus menerus}
4.    Yang membatalkan Tayamum ada 3 yaitu:
a)      Sesuatu yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
b)      Melihat air sebelum sholat
c)      Murtad
   Dari keterangan diatas dapat kita ketahui bahwa mandi, wudhu, tayamum adalah sesuatu yang sangat penting untuk kita lakukan sebelum kita menjalankan ibadah. Apalagi yang berhubungan langsung dengan alloh,dengan harapan semua ibadah kita diterima alloh SWT.













BAB III
IBADAH SHALAT

A.      PENGERTIAN SHALAT       
Asal makna shalat menurut bahasa arab ialah ”Doa” tetapi yang di maksud di sini ialah shalat yang tersusun dari beberapa pekerjaan dan perbuatan itu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang hal itu harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
B.       SUNAH YANG DILAKUKAN SEBELUM MELAKSANAKAN SHALAT
Adapun yang sunah dilakukan ketika seseorang tersebut hendak melakukan atau melaksanakan shalat ialah ketika waktu sampai pada waktunya yang biasanya di tandai dengan kumandang adzan, maka seorang hamba wajib melaksanakan shalat tersebut.
Adzan memiliki arti ”memberitahukan” yang dimaksud disini ialah ”memberitahukan bahwa waktu sholat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syarat”. Dalam lafaz adzan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagai akidah, yang berarti Allah yang Maha Besar, tidak ada sekutu bagi-Nya; serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan allah yang cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad utusan-Nya, kita diajak mentaati perintahnya, yakni mengerjakan shalat, kemudian diajaknya pula pada kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat tauhid.
 Adzan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu sholat telah tiba dan menyerukan untuk melakukan sholat berjamaah. Selain itu untuk mensyiar agama islam di muka umum. Allah telah berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9 sebagai berikut :
يايها الذين امنوا اذانودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعواالى ذكرالله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون (الجمعة۹)
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tingglkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah : 9).
C.      SYARAT WAJIB DAN SYARAT SYAH SHALAT
1.    Syarat Wajib Shalat
Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu:
a)      Islam
b)      Baligh
c)      Berakal, dan
d)     Suci
Orang kafir tetap berdosa karena tidak mengerjakan shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat :
ماسلككم فى سقر قالوا لم نك من المصلين
Artinya ”Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka)?” Mereka menjawab: ”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat”. (Al-Muddatstsir/74: 42-43).
2.    Syarat Shah Sholat
Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu :
a)      Suci badan dari hadats dan najis
Dalam hal ini sebelum melakukan sholat seseorang harus bersuci dari hadas besar maupun kecil, dengan mandi, wudhu’, atau tayammum sesuai dengan keadaannya masing-masing.
b)      Menutup Aurat Dengan Pakaian yang Bersih
Adapun batas-batas aurat yang wajib ditutupi itu, bagi laki-laki ialah pusat dengan lutut, sedangkan bagi perempuan ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
c)      Mengetahui Waktu Shalat
Persyaratan ini harus terpenuhi dengan benar-benar mengetahui masuknya waktu berdasarkan tanda-tanda seperti yang telah dijelaskan terdahulu, atau melalui ijtihad. Dapat juga dengan memperhatikan tanda-tanda lain seperti kokok ayam, suara azan, posisi bintang dan lain-lain
d)     Menghadap Kiblat
D.      RUKUN - RUKUN SHALAT
Rukun shalat adalah perbuatan yang harus kita kerjakan didalam shalat, apabila meninggalkan salah satu rukun shalat, maka shalatnya tidak sah.
Didalam kitab Fathul Qorib (Taqrib) hal. 13 dijelaskan bahwa :
  ﺛﻣﺎﻧﻳﺔ ﻋﺷﺭﺭﻛﻧ ﻭﺃﺭﻛﺎﻥﺍﻟﺻﻼﺓ
Artinya : “rukun shalat itu ada delapan belas”
1.         Niat
2.         Berdiri bagi yang mampu
3.         Takbirotul ikhrom
4.         Membaca Fatihah
5.         Ruku’
6.         Thuma’ninah didalam ruku’
7.         I’tidal
8.         Thuma’ninah didalam I’tidal
9.         Sujud
10.     Thuma’ninah didalam sujud
11.     Duduk diantara dua sujud
12.     Thuma’ninah didalam duduk diantara dua sujud
13.     Duduk tahiyat akhir
14.     Membaca tasyahud
15.     Membaca shalawat nabi
16.     Membaca salam
17.     Niat keluar dari shalat
18.     Tertib atau urut



E.       SHALAT FARDU DALAM SEHARI-SEMALAM
Shalat yang wajib bagi tiap-tiap dewasa (mukallaf) yang berakal sehat ialah lima kali sehari semalam, yakni shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya. Sebagaimana firman Allah Qur’an surat An-nisa ayat :103
١٠٣﴾: ﺍﻥﺍﻟﺻﻟﻭﺓﻛﺎﻧﺕﻋﻟﻰﺍﻟﻣﺅﻣﻧﻳﻥﻛﺗﺑﺎﻣﻭﻗﻭﺗﺎ﴿ﺍﻟﻧﺳﺎﺀ
Artinya : ”Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman” (Q.S. An-nisa : 103)
Dari ayat tersebut diatas ditegaskan bahwa sholat fardu adalah wajib hukumnya bagi orang mu’min dan telah ditentukan waktunya. Jika dilakukan sebelum atau sesudah waktu maka sholatnya tidak sah. Adapun waktu-waktu sholat fardu adalah sebagai berikut :
5.                            Subuh, dimulai dari terbit fajar sidik sampai terbit matahari.
6.    Dzuhur, dimulai sejak tergelincirnya matahari (yaitu sejak bayang-bayang benda sudah ada disebelah timur sampai bayang-bayang sama atau lebih panjang dari benda aslinya).
7.    Ashar, dimulai sejak bayangan lebih panjang dari aslinya sampai terbenamnya matahari.
8.    Maghrib, dimulai sejak matahri terbenam sampai safaq (mega merah) disebelah barat.
9.    Isya, dimulai sejak safaq merah terbenam sampai terbit fajar sidiq.
F.       HIKMAH SHOLAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Semua mahluk di dunia ini yang diciptakan oleh Allah SWT pada hakikatnya adalah untuk beribadah kepada Allah. Setiap mahluk mempunyai cara sendiri-sendiri untuk beribadah kepada Allah. Laut bertasbih dengan gelombangnya, bunga-bunga mewangikan taman yang senantiasa bertasbih, serta burung-burung senantiasa berdzikir kepada Allah melalui kepakan sayap serta kicauan suaranya. Kita sebagai manusia, beribadah kepada Allah dengan menjalankan segal perintah-Nya, salah satunya adalah menjalankan ibadah shalat. Shalat memberikan beberapa manfaat bagi manusia. Banyak manfaat yang dirasakan langsung oleh manusia yang senantiasa dirasakan langsung oleh manusia yang senantiasa menjalankan shalat dengan penuh kekhusyuan dan keikhlasan. Hikmah shalat dalam kehidupan kita antara lain :
1.      Sarana mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
           Shalat merupakan sarana interaksi atau hubungan antara manusia dengan Allah. Allah adalah salah satu dzat yang maha mengetahui tentang mahluknya, maha mendengar segala keluhan kita sebagai mahluk-Nya. Saat kita mengadukan permasalahan kita kepada Allah maka akan terjalin kedekatan jiwa kita kepada Allah SWT. Beban masalah yang kita rasakan akan hilang berganti menjadi ketenangan jiwa yang kita dapat dengan  melaksanakan sholat.
2.      Mendidik hidup disiplin
           Orang yang biasa melaksanakan shalat dengan tepat waktu dan teratur akan melatih dirinya untuk hidup disiplin dalam kehidupan. Mengerjakan sholat tepat waktu akan mendidik kta untuk lebih mengargai waktu.
3.      Sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Allah SWT
           Salah satu sarana kita untuk bersyukur kepada Alloh atas semua karunia yang diberikan kepada kita adalah dengan melaksanakan sholat lima waktu.
4.      Sholat bisa mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar
Allah berfirman dalam Qur’an Surat urat Al-Ankabut ayat 4.5.
واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحساء والمنكر (العنكبوت)
”Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar”
Shalat mencegah dari perbuatan fahsya dan mungkar yaitu ketika seorang hamba yang mendirikan shalat, menyempurnakan akan rukun-rukun, syarat-syarat dan kekhusyu’annya, maka hatinya akan bersih, perasaannya akan jernih, imannya akan bertambah, bertambah kuat keinginannya untuk melaksanakan kebaikan dan berkurang atau hilang keinginannya untuk mengerjakan keburukan.
5.      Menjaga kesehatan diri
           Gerakan shalat dapat melenturkan urat syaraf dan mengaktifkan sistem keringat dan sistem pemanas tubuh. Selain itu juga membuka pintu oksigen ke otak, mengeluarkan muatan listrik negatif dari tubuh, membiasakan pembuluh darah halus di otak mendapatkan tekanan tinggi, serta membuka pembuluh darah di bagian dalam tubuh (artei jantung).
6.      Shalat bisa membuat Otak Kita Sehat
Shalat itu bisa membuat otak kita sehat, seorang Doktor Neurologi  dari Amerika (Dr. Fidelma) telah memeluk Islam karena beberapa keajaiban yang di temui didalam penyelidikannya. Dia sangat kagum dengan penemuannya sehingga tidak dapat diterima oleh akal fikiran manusia. Sewaktu melakukan kajian saraf, dia menemukan beberapa urat saraf didalam otak manusia ini tidak dimasuki oleh darah. Padahal setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk dapat berfungsi secara normal. Setelah membuat kajian yang memakan waktu cukup lama, akhirnya dia menemukan bahwa darah tidak akan memasuki urat saraf didalam otak tersebut melainkan ketika seseorang tersebut melaksanakan shalat yaitu ketika sujud. Urat tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini artinya darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikuti kadar sholat fardu. Begitulah keagungan ciptaan Allah. Jadi barang siapa yang tidak menunaikan sholat maka otak tidak dapat menerima darah yang secukupnya untuk berfungsi secara normal. Manusia yang tidak pernah melaksanakan sholat apalagi lagi bukan yang beragama Islam walaupun akal mereka berfungsi secara normal tetapi sebenarnya di dalam sesuatu keadaan tertentu mereka akan hilang pertimbangan di dalam mengambil keputusan. tidak heran banyak kita jumpai manusia yang tidak segan-segan untuk melakukan hal hal yang bertentangan dengan fitrah kejadiannya. Oleh karena itu kejadian manusia ini sebenarnya adalah untuk menganut agama Islam “sepenuhnya” karena sifat fitrah kejadiannya memang telah dikaitkan oleh Allah dengan agamanya yang indah ini.





BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Dari pembahasan-pembahasan di atas dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.    Apabila kita hendak melaksanakan shalat kita harus melakukan thaharah.
2.    Shalat ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuataan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam.
3.    Azan merupakan sebuah pemberitauan terhadap orang muslim untuk melaksanakan perintah Allah, yakni shalat yang hal itu merupakan sebuah kesunnahan sebelum melaksanakan shalat.
4.    Shalat merupakan suatu kewajiban bagi ummat islam, akan tetapi ketika seseorang hendak melaksanakan shalat ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan shalat tersebut yakni, islam, baligh, berakal sehat, dan suci ketika empat syarat tersebut tidak tepenuhi maka gugurlah kewajiban shalat orang itu.
5.    Shalat merupakan salah satu interaksi antara Tuhan dengan hambanya, kan tetapi shalat di anggap sah ketika terpenuhi syarat shah shalat, yang di antaranya ialah suci badan, dari hadats dan najis.
6.    Rukun shalat adalah perbuatan yang harus kita kerjakan didalam shalat, apabila meninggalkan salah satu rukun shalat, maka shalatnya tidak sah.
7.    Shalat yang wajib diwajibkan dalam sehari semalam ada lima waktu yaitu dhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.
B.       SARAN
1.    Sebagai mahluk Alloh SWT yang baik kita harus cinta dengan kebersihan karena kebersihan adalah sebagaian dari iman.
2.    Marilah kita jadikan shalat bukan hanya sebagai kewajiban, melainkan kita jadikan sebagai kebutuhan.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram, (Bandung : CV Diponegoro, 1988).
As’ad Aliy, Fathul Mu’in (Kudus : Menara Kudus, 1979 M).
Syech Muhammad bib Qosim ghozai, Fathul Qorib (Surabaya : Al-Haromain, 2001).
Modul Bapak A. Muttaqin, S.Pd.I


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text