KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas
limpahan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah Pengetahuan Ilmu Fiqh tentang Thaharah dan Ibadah Shalat tanpa ada halangan
suatu apa.
Adapun maksud
dari penyusunan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Ilmu
Pengetahuan Fiqih semester I Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Al-Azhar,
(STAIMA), Citangkolo – Banjar. Makalah ini ditulis dan
disusun berdasarkan materi semester
I yang telah disampaikan oleh dosen pembimbing
Makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik atas
bantuan dari berbagai pihak, maka
dari itu kami mengucapkan terimakasih banyak kepada:
1. Bapak Drs. S. Sukirman
PW, MM.Pd. selaku kepala DPA STAIMA wilayah Gandrungmangu.
2. Bapak A.
Muttaqin, S.Pd.I selaku dosen pembimbing yang telah memberikan pengarahan serta bimbingannya dalam penyusunan makalah ini.
3. Semua pihak
yang telah membantu dalam penyelesaian
makalah ini.
4. Rekan-rekan
mahasiswa maupun mahasiswi yang telah menyumbangkan gagasannya dalam proses
penyusunan makalah ini.
Kami berharap, dengan
selesainya penyusunan makalah ini akan menambah wawasan dan pengetahuan
serta dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan serta kesalahan, karena kesempurnaa hanyalah milik Allah SWT semata. Maka
dari itu kritik
serta saran yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Gandrungmangu, 15 Oktober 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................
KATA PENGANTAR ...........……………………………………………………...
DAFTAR ISI .........……………………………………………………….........
BAB I PENDAHULUAN
....................................................................................
A. LATAR
BELAKANG .............…………………………………......
B. RUMUSAN
MASALAH .....................................................................
C. TUJUAN
PENULISAN ...................................................................
BAB
II PEMBAHASAN ..........................................................................................
A. PENGERTIAN
THAHARAH…………………………………..........
B. DALIL
– DALIL TENTANG THAHARAH .......…………...................
C. BENDA
YANG DIGUNAKAN UNTUK THAHARAH ……........................
D. HADAS DAN NAJIS ……….
…………………………....................
E. WUDHU
....................................................................
.........................
F. MANDI WAJIB ....................................................................................
G. TAYAMUM …………………………………………………………….
BAB
II IBADAH SHALAT
...............................................................................
A. PENGERTIAN
SHALAT…………………………………..................
B. SUNAH
YANG DILAKUKAN SEBELUM MELAKSANAKAN
SHALAT ......................................…………................................
C. SYARAT
WAJIB DAN SYARAT SAH SHALAT ...............................
D. RUKUN – RUKUN SHALAT ……………………………………..........
E. SHALAT FARDU DALAM SEHARI-SEMALAM ...........................
F. HIKMAH SHALAT DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI ………………
BAB
IV PENUTUP.....................
.............................................................................
A. KESIMPULAN ......……………………………………………........
B. SARAN ………………………………………………………………
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Thaharah merupakan
miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu
tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik
yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena
fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan
melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus
mengetahui dan terampil melaksanakannya, sehingga thaharahnya itu sendiri
terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.
Ibadah shalat merupakan
perintah yang harus dilakukan oleh umat islam. Terlebih dengan shalat fardu,
wajib dilaksanakan oleh umat islam.
Didalam pelaksanaan shalat ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
seseorang yang hendak melaksanakan shalat terlebih dahulu harus suci dengan
cara berwudhu, dan juga suci tempat maupun pakaiannya, karna kedua hal tersebut
merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang melakukan shalat
dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan shalat. Rasulullah SAW
mengajarkan bahwa shalat harus dilaksanakan dengan serasi antara gerakan dan
bacaan sholat,
maka dari tu sebagai seorang muslim kita harus benar-benar menguasai gerakan
dan bacaan shalat yang benar.
Shalat merupakan
salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya, maka dari
itu ketika melaksanakan shalat kita di anjurkan untuk khusuk dalam shalat yang
dia lakukan supaya shalat tersebut bisa di terima oleh Allah SWT, selain dari
itu shalat memiliki berbagai macam keistimewaan.
Shalat mencegah
dari perbuatan keji dan mungkar yaitu ketika seorang hamba yang mendirikan
shalat, menyempurnakan akan rukun-rukun, syarat-syarat dan kekhusyu’annya, maka
hatinya akan bersih, perasaannya akan jernih, imannya akan bertambah, bertambah
kuat keinginannya untuk melaksanakan kebaikan dan berkurang atau hilang
keinginannya untuk mengerjakan keburukan, makanya pastinya, dengan selalu
mengerjakan dan menjaga shalat dalam keadaan yang seperti ini, maka shalatnya
akan mencegah dari perbuatan fahsya dan mungkar. Dan ini termasuk dari tujuan
dan hasil yang sangat agung dari shalat tersebut.
Kemudian di dalam shalat juga, terdapat tujuan yang lebih agung
dan lebih besar dari ini, yaitu apa yang terkumpul di dalamnya berupa mengingat
Allah baik dengan hati, lisan dan badan. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala
menciptakan makhluknya hanya untuk beribadah kepada-Nya, dan ibadah yang paling
utama dari mereka (para makhluk) adalah shalat, karena di dalamnya terdapat
pengabdian seluruh anggota tubuh yang tidak terdapat dalam ibadah lain.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah pengertian
thaharah?
2.
Bagaimana
bunyi daill-dalil mengenai thaharah?
3.
Apa tujuan thaharah?
4.
Apa saja pembagian thaharah?
5.
Apa saja alat-alat yang
digunakan untuk berthaharah?
6.
Bagaimana klafikasi air
dan penggunaanya dalam thaharah ?
7.
Apakah pengertian dari shalat?
8.
Sunah apa
saja yang dilakukan sebelum melakukan shalat?
9.
Ada
berapakah syarat wajib shalat dan syarat shahnya shalat?
10. Apa
saja rukun-rukun yang harus dilakukan didalam mengerjakan shalat?
11.
Ada berapa shalat fardu yang wajib dikerjakan?
12.
Apa hikmah dari shalat?
C. TUJUAN
PENULISAN
- Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Pengetahuan Fiqih semester I STAIMA
– Banjar, yang dibina oleh bapak A. Muttaqin, S.Pd.I selaku dosen pembimbing
- Menambah
wawasan penulis dan pembacanya mengenai thaharah
- Untuk lebih memahami tata cara berthaharah menurut syari’at islam dan mempraktekkannya di dalam
menjalani ibadah sehari-hari.
- Agar kita dapat lebih memahami pengertian
tentang ibadah shalat
- Dapat mengetahui sunah-sunah
sebelum melakukan shalat
- Lebih memperhatikan syarat wajib
dan syarat syahnya shalat
- Mengetahui rukun-rukun dalam
shalat
- Tentunya kita lebih memperhatikan
betapa pentingnya peranan shalat dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
THAHARAH
Thaharah menurut bahasa
artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah
bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga
diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu,
mandi, tayamum dan menghilangkan
najis.
Atau thoharah juga dapat diartikan melaksanakan pekerjaan
dimana tidak sah melaksanakan shalat kecuali dengannya yaitu menghilangkan atau
mensucikan diri dari hadas dan najis dengan air.
Bersuci dari hadas dan najis berlaku pada badan,
pakaian dan tempat. Cara menghilangkannya harus dicuci dengan air suci dan
mensucikan.
B.
DALIL-DALIL TENTANG
THAHARAH
Dalil-dalil
tentang thoharoh yaitu :
- Firman Alloh Qur’an Surat Al-Baqarah
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين . (البقرة ٢٢٢)
Artinya : sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang bersuci. (Al-Baqarah : 222).
Dari keterangan ayat tersebut diatas jelas bahwa Alloh SWT menyukai
orang-orang yang mau bertaubat dan orang-orang yang bersuci.
- Hadits Nabi Muhammad SAW
Rosululloh SAW bersabda :
ﻣﻥ ﺗﻭﺿﺄ
ﻓﺄﺣﺳﻥ ﺍﻟﻭﺿﻭﺀ ﺧﺭﺟﺕ ﺧﻁﺎﻳﺎﻩ ﺣﺗﻰ ﺗﺣﺭﺝ ﻣﻥ ﺗﺣﺕ ﺃﻇﻐﺎﺭﻩ ﴿ﺭﻭﺍﻩﻣﺳﻟﻡ﴾
Artinya “ Barang siapa yang
berwudhu dengan sebaik-baiknya, maka akan keluarlah (hilanglah)
kesalahan-kesalahannya (dosa kecilnya), termasuk yang dari bawah (dalam)
kuku-kukunya”. (HR. Muslim)
C.
BENDA-BENDA YANG DIGUNAKAN UNTUK THAHARAH
1.
Air
Air digunakan untuk mandi, wudhu dan
membersihkan benda dari najis. Air merupakan salah satu benda yang paling pokok
digunakan untuk bersuci. Ditinjau dari segi
hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
a)
Air suci dan
mensucikan (air
mutlak),
Yaitu air yang masih
murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air muthlak artinya
air yang sewajarnya. Jenis-jenis air yang suci dan mensucikan antara lain : air
hujan, air sumur,
air laut, air sumur, air sungai, mta air, air salju, air telaga dan air embun.
b)
Air suci tetapi tidak dapat mensucikan
Air yang suci tetapi tidak dapat
mensucikan hanya boleh untuk dikonsumsi seseorang dan tidak boleh digunakan
untuk bersuci. Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan antara lain :
-
Air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya,
seperti air kopi, teh, sirup, air sayur dan lain-lain.
-
Air buah misalnya air kelapa dan air tebu
c)
Air suci dan
dapat mensucikan, tetapi makhruh digunakan,
yaitu
air yang sudah
berubah suhu dari suhu aslinya, missal air yang sangat dingin atau yang panas musyammas
(air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
d)
Air
mutanajis (air
yang terkena najis)
yaitu
air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah,
maka air yang semcam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Kecuali jika jumlah airnya banyak
dan mengalir seperti air sungai dan air laut lebih maka
sah untuk bersuci. Dua
kulah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka panjangnya sekitar 60 cm dan dalam atau tingginya 60 cm. Peringatan: Ada satu macam air
lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh
dari ghashab atau mencuri,
mengambil tanpa izin.
2. Debu
Digunakan untuk thaharah jika tidak terdapat air. Debu digunakan untuk
tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi.
D.
HADAS DAN NAJIS
1.
Perbedaan Hadas dan Najis
Perbedaan pokok yang terdapat antara hadas dan najis obyek (zat) dan
cara mensucikannya. Jika hadas disucikan dengan mandi dan berwudhu, dan najis
disucikan menggunakan air dengan cara disiram di bagian tertntu yang terkena
najis serta mengikuti cara yang ditentukan. Selain itu hadas dan najis dapat
membatalkan wudhu dan shalat, tetapi najis hanya membatalkan shalat dan tidak
membatalkan wudhu
Najis
ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ misalnya:
a) Bangkai, kecuali
manusia, ikan dan belalang
b) Darah
c) Nanah
d) Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
e) Anjing dan babi
f) Minuman keras seperti
arak dan sebagainya
g)
Bagian
anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi
masih hidup.
2.
Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian:
Najis itu dapat dibagi 3 bagian:
a)
Najis
Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2
tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
b)
Najis
Mughallazhah (berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
c)
Najis
Mutawassithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut
diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan
binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak
halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai
manusia dan ikan serta belalang.
Najis
mutawassithah dibagi menjadi dua :
1)
Najis ‘ainiyah : ialah najis
yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
2) Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya,
seperti bekas kencing, atau arak yang sudah
kering dan sebagainya.
3.
Cara Menghilangkan Najis
a)
Barang yang
kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali
dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
b)
Barang yang
terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
c)
Barang yang
terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara di basuh sekali, asal
sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara
tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi
E.
WUDHU
1.
Pengertian Wudhu’
Wudhu menurut
bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya membersihkan
anggota wudhu
untuk menghilangkan hadas kecil. Orang yang hendak melaksanakan shalat,
wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu adalah
menjadi syarat sahnya shalat.
2.
Fardu Wudhu
Fardunya wudhu ada enam perkara
a)
Niat : ketika membasuh muka
b)
Membasuh seluruh muka (mulai
dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga
kiri)
c)
Membasuh kedua tangan sampai
siku-siku
d)
Mengusap sebagian rambut
kepala
e)
Membasuh kedua belah kaki
sampai mata kaki
f)
Tertib
(berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan
mana yang harus diakhirkan
3. Syarat-Syarat Wudhu
Syarat-syarat
wudhu ialah:
a)
Islam.
b)
Tamyiz, yakni dapat
membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan.
c)
Tidak berhadats besar.
d)
Dengan air suci lagi
mensucikan.
e)
Tidak ada
sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudlu’ misalnya getah, cat dan
sebagainya.
f)
Mengetahui
mana yang wajib (fardlu) dan mana yang sunat.
4.
Sunat-Sunat Wudhu diantaranya :
a)
Membaca
basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahim) pada permulaan berwudlu’.
b)
Membasuh
kedua telapak tangan sampai pergelangan.
c)
Berkumur-kumur.
d)
Membasuh lubang
hidung sebelum berniat.
e)
Menyapu
seluruh kepada dengan air.
f)
Mendahulukan
anggota kanan daripada kiri.
g)
Menyapu kedua
telinga luar dan dalam.
h)
Menigakalikan
membasuh.
i)
Menyela-nyela
jari-jari tangan dan kaki.
j)
Membaca do’a
sesudah wudhu.
5. Yang Membatalkan Wudhu
a)
Keluar sesuatu dari qubul dan
dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya
b)
Hilang akal sebab gila, pingsan,
mabuk dan tidur nyenyak
c)
Tersentuh kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup, (muhrim
artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi)
d)
Tersentuh kemaluan (qubul
atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup
(walaupun kemaluannya sendiri)
F.
MANDI WAJIB
Ada dua
cara untuk mensucikan diri dari hadas, jika hadas kecil maka kita harus
berwudhu dan jika hadas besar maka kita harus mandi.
1.
Pengertian Mandi Wajib
Mandi wajib yaitu dengan
menggunakan air suci (mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air ke seluruh
tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki yang bertujuan untuk
menghilangkan hadas besar yang harus hilang sebelum melaksanakan sholat.
2.
Sebab-sebab Mandi wajib
a)
Mengeluarkan air mani baik
disengaja ataupun tidak
b)
Melakukan hubungan sek atau
bersetubuh
c)
Telah selesai haid atau
menstruasi
d)
Melahirkan atau wiladah dan
pasca melahirkan atau nifas
e)
Meninggal dunia
f)
Orang yang masuk islam
3.
Rukun Mandi Wajib
Rukun mandi wajib adalah suatu yang harus dilakukan pada saat mandi
wajib, yang termasuk rukun mandi wajib yaitu :
a)
Niat menghilangkan hadas
besar
b)
Meratakan air keseluruh tubuh, dari ujung rambut
sampai ujung kaki
G. TAYAMUM
1. Pengertian Tayamum
Tayamum menurut bahasa yaitu menyengaja. Menurut
istilah adalah menyampaikan dengan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Macam thoharoh yang boleh diganti dengan tayamum yaitu bagi orang yang junub. Hal
ini terdapat dalam surat Al Maidah ayat 6 :
Yang artinya: “Dan jika kamu junub
maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh
air maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih).
2.
Rukun
Tayamum ada 4 yaitu:
a)
Niat
b)
Mengusap
wajah
c)
Mengusap
kedua tangan sampai siku
d)
Tertib
3.
Sunah
Tayamum ada 3 yaitu:
a) membaca basmalah
b) mendahulukan yang kanan
c) muwalah{terus menerus}
4.
Yang
membatalkan Tayamum ada 3 yaitu:
a) Sesuatu yang membatalkan wudhu juga membatalkan
tayamum
b) Melihat air sebelum sholat
c) Murtad
Dari keterangan diatas dapat
kita ketahui bahwa mandi, wudhu, tayamum adalah sesuatu yang sangat penting
untuk kita lakukan sebelum kita menjalankan ibadah. Apalagi yang berhubungan
langsung dengan alloh,dengan harapan semua ibadah kita diterima alloh SWT.
BAB III
IBADAH SHALAT
A.
PENGERTIAN SHALAT
Asal makna shalat menurut bahasa arab ialah ”Doa” tetapi yang di maksud di
sini ialah shalat yang tersusun dari beberapa pekerjaan dan perbuatan itu yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam yang hal itu harus memenuhi beberapa
syarat yang ditentukan.
B.
SUNAH YANG DILAKUKAN SEBELUM MELAKSANAKAN SHALAT
Adapun yang sunah dilakukan ketika seseorang tersebut hendak melakukan atau
melaksanakan shalat ialah ketika waktu sampai pada waktunya yang biasanya di
tandai dengan kumandang adzan, maka seorang hamba wajib melaksanakan shalat
tersebut.
Adzan memiliki arti ”memberitahukan” yang dimaksud disini ialah
”memberitahukan bahwa waktu sholat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh
syarat”. Dalam lafaz adzan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa
maksud penting, yaitu sebagai akidah, yang berarti Allah yang Maha Besar, tidak
ada sekutu bagi-Nya; serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan allah
yang cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita
bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad utusan-Nya,
kita diajak mentaati perintahnya, yakni mengerjakan shalat, kemudian diajaknya
pula pada kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat
tauhid.
Adzan dimaksudkan untuk
memberitahukan bahwa waktu sholat telah tiba dan menyerukan untuk melakukan sholat
berjamaah. Selain itu untuk mensyiar agama islam di muka umum. Allah telah
berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9 sebagai berikut :
يايها الذين امنوا اذانودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعواالى
ذكرالله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون (الجمعة۹)
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah (shalat) dan tingglkanlah jual beli. Yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah : 9).
C.
SYARAT WAJIB DAN SYARAT SYAH SHALAT
1.
Syarat Wajib Shalat
Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi
syarat-syarat yaitu:
a)
Islam
b)
Baligh
c)
Berakal, dan
d)
Suci
Orang kafir tetap berdosa karena tidak mengerjakan
shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat :
ماسلككم فى سقر قالوا لم نك من
المصلين
Artinya ”Apakah yang memasukkan kamu ke dalam
saqar (neraka)?” Mereka menjawab: ”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan shalat”. (Al-Muddatstsir/74: 42-43).
2.
Syarat Shah Sholat
Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan
dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu :
a)
Suci badan dari hadats dan najis
Dalam hal ini sebelum melakukan sholat seseorang harus
bersuci dari hadas besar maupun kecil, dengan mandi, wudhu’, atau tayammum
sesuai dengan keadaannya masing-masing.
b)
Menutup Aurat Dengan Pakaian yang Bersih
Adapun batas-batas aurat yang wajib ditutupi itu, bagi
laki-laki ialah pusat dengan lutut, sedangkan bagi perempuan ialah seluruh
tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
c)
Mengetahui Waktu Shalat
Persyaratan ini harus terpenuhi dengan benar-benar
mengetahui masuknya waktu berdasarkan tanda-tanda seperti yang telah dijelaskan
terdahulu, atau melalui ijtihad. Dapat juga dengan memperhatikan tanda-tanda
lain seperti kokok ayam, suara azan, posisi bintang dan lain-lain
d)
Menghadap Kiblat
D.
RUKUN - RUKUN SHALAT
Rukun shalat adalah perbuatan yang harus kita
kerjakan didalam shalat, apabila meninggalkan salah satu rukun shalat, maka
shalatnya tidak sah.
Didalam kitab Fathul Qorib (Taqrib) hal. 13 dijelaskan bahwa :
ﺎ ﺛﻣﺎﻧﻳﺔ ﻋﺷﺭﺭﻛﻧ ﻭﺃﺭﻛﺎﻥﺍﻟﺻﻼﺓ ﺎ
Artinya :
“rukun shalat itu ada delapan belas”
1.
Niat
2.
Berdiri bagi yang mampu
3.
Takbirotul ikhrom
4.
Membaca Fatihah
5.
Ruku’
6.
Thuma’ninah didalam ruku’
7.
I’tidal
8.
Thuma’ninah didalam I’tidal
9.
Sujud
10.
Thuma’ninah didalam sujud
11.
Duduk diantara dua sujud
12.
Thuma’ninah didalam duduk
diantara dua sujud
13.
Duduk tahiyat akhir
14.
Membaca tasyahud
15.
Membaca shalawat nabi
16.
Membaca salam
17.
Niat keluar dari shalat
18.
Tertib atau urut
E. SHALAT
FARDU DALAM SEHARI-SEMALAM
Shalat yang wajib bagi tiap-tiap dewasa (mukallaf) yang berakal sehat ialah
lima kali sehari semalam, yakni shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya.
Sebagaimana firman Allah Qur’an surat An-nisa ayat :103
١٠٣﴾:
ﺍﻥﺍﻟﺻﻟﻭﺓﻛﺎﻧﺕﻋﻟﻰﺍﻟﻣﺅﻣﻧﻳﻥﻛﺗﺑﺎﻣﻭﻗﻭﺗﺎ﴿ﺍﻟﻧﺳﺎﺀ
Artinya : ”Sesungguhnya shalat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman” (Q.S. An-nisa
: 103)
Dari ayat tersebut diatas ditegaskan bahwa sholat fardu adalah wajib
hukumnya bagi orang mu’min dan telah ditentukan waktunya. Jika dilakukan
sebelum atau sesudah waktu maka sholatnya tidak sah. Adapun waktu-waktu sholat
fardu adalah sebagai berikut :
5.
Subuh, dimulai dari terbit fajar sidik sampai terbit
matahari.
6. Dzuhur, dimulai
sejak tergelincirnya matahari (yaitu sejak bayang-bayang benda sudah ada
disebelah timur sampai bayang-bayang sama atau lebih panjang dari benda
aslinya).
7. Ashar, dimulai
sejak bayangan lebih panjang dari aslinya sampai terbenamnya matahari.
8. Maghrib,
dimulai sejak matahri terbenam sampai safaq (mega merah) disebelah barat.
9. Isya, dimulai
sejak safaq merah terbenam sampai terbit fajar sidiq.
F.
HIKMAH SHOLAT DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Semua mahluk di dunia ini yang diciptakan oleh Allah SWT
pada hakikatnya adalah untuk beribadah kepada Allah. Setiap mahluk mempunyai
cara sendiri-sendiri untuk beribadah kepada Allah. Laut bertasbih dengan
gelombangnya, bunga-bunga mewangikan taman yang senantiasa bertasbih, serta burung-burung
senantiasa berdzikir kepada Allah melalui kepakan sayap serta kicauan suaranya.
Kita sebagai manusia, beribadah kepada Allah dengan menjalankan segal
perintah-Nya, salah satunya adalah menjalankan ibadah shalat. Shalat memberikan
beberapa manfaat bagi manusia. Banyak manfaat yang dirasakan langsung oleh
manusia yang senantiasa dirasakan langsung oleh manusia yang senantiasa
menjalankan shalat dengan penuh kekhusyuan dan keikhlasan. Hikmah shalat dalam
kehidupan kita antara lain :
1. Sarana
mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Shalat
merupakan sarana interaksi atau hubungan antara manusia dengan Allah. Allah
adalah salah satu dzat yang maha mengetahui tentang mahluknya, maha mendengar
segala keluhan kita sebagai mahluk-Nya. Saat kita mengadukan permasalahan kita
kepada Allah maka akan terjalin kedekatan jiwa kita kepada Allah SWT. Beban
masalah yang kita rasakan akan hilang berganti menjadi ketenangan jiwa yang
kita dapat dengan melaksanakan sholat.
2. Mendidik hidup
disiplin
Orang
yang biasa melaksanakan shalat dengan tepat waktu dan teratur akan melatih
dirinya untuk hidup disiplin dalam kehidupan. Mengerjakan sholat tepat waktu
akan mendidik kta untuk lebih mengargai waktu.
3. Sebagai
ungkapan rasa syukur kita kepada Allah
SWT
Salah satu sarana kita untuk bersyukur kepada Alloh atas
semua karunia yang diberikan kepada kita adalah dengan melaksanakan sholat lima
waktu.
4.
Sholat bisa mencegah dari Perbuatan Keji dan
Mungkar
Allah berfirman dalam Qur’an Surat urat Al-Ankabut ayat
4.5.
واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحساء والمنكر (العنكبوت)
”Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari
perbuatan-perbuatan keji dan mungkar”
Shalat mencegah dari perbuatan fahsya dan
mungkar yaitu ketika seorang hamba yang mendirikan shalat, menyempurnakan akan
rukun-rukun, syarat-syarat dan kekhusyu’annya, maka hatinya akan bersih,
perasaannya akan jernih, imannya akan bertambah, bertambah kuat keinginannya
untuk melaksanakan kebaikan dan berkurang atau hilang keinginannya untuk
mengerjakan keburukan.
5. Menjaga
kesehatan diri
Gerakan
shalat dapat melenturkan urat syaraf dan mengaktifkan sistem keringat dan
sistem pemanas tubuh. Selain itu juga membuka pintu oksigen ke otak,
mengeluarkan muatan listrik negatif dari tubuh, membiasakan pembuluh darah
halus di otak mendapatkan tekanan tinggi, serta membuka pembuluh darah di
bagian dalam tubuh (artei jantung).
6.
Shalat bisa membuat Otak Kita Sehat
Shalat itu bisa membuat otak kita sehat, seorang Doktor
Neurologi dari
Amerika (Dr. Fidelma) telah memeluk Islam karena beberapa keajaiban yang di
temui didalam penyelidikannya. Dia
sangat kagum dengan
penemuannya sehingga
tidak dapat diterima oleh akal
fikiran manusia. Sewaktu melakukan kajian saraf, dia menemukan beberapa urat saraf
didalam otak manusia ini tidak dimasuki oleh darah. Padahal setiap inci otak
manusia memerlukan darah yang cukup untuk dapat berfungsi secara normal. Setelah membuat kajian yang memakan waktu cukup lama, akhirnya dia menemukan bahwa
darah tidak akan memasuki urat saraf didalam otak tersebut melainkan ketika
seseorang tersebut melaksanakan
shalat yaitu ketika sujud. Urat tersebut memerlukan darah untuk beberapa
saat tertentu saja. Ini artinya darah akan memasuki bagian urat tersebut
mengikuti kadar sholat fardu. Begitulah keagungan
ciptaan Allah. Jadi barang siapa
yang tidak menunaikan sholat
maka otak tidak dapat menerima darah yang secukupnya untuk berfungsi secara
normal. Manusia yang tidak pernah melaksanakan sholat
apalagi lagi bukan yang beragama Islam walaupun akal mereka berfungsi secara
normal tetapi sebenarnya di dalam sesuatu keadaan tertentu mereka akan hilang pertimbangan
di dalam mengambil keputusan. tidak heran banyak kita jumpai manusia yang tidak
segan-segan untuk melakukan hal hal yang bertentangan dengan fitrah kejadiannya. Oleh karena itu kejadian
manusia ini sebenarnya adalah untuk menganut agama Islam “sepenuhnya” karena
sifat fitrah kejadiannya memang telah dikaitkan oleh Allah dengan agamanya yang
indah ini.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan-pembahasan di atas dapat kami simpulkan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Apabila kita hendak melaksanakan shalat kita harus
melakukan thaharah.
2.
Shalat ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan
dan perbuataan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam.
3.
Azan merupakan sebuah pemberitauan terhadap orang muslim
untuk melaksanakan perintah Allah, yakni shalat yang hal itu merupakan sebuah
kesunnahan sebelum melaksanakan shalat.
4.
Shalat merupakan suatu kewajiban bagi ummat islam, akan
tetapi ketika seseorang hendak melaksanakan shalat ada beberapa hal yang harus
dipenuhi dalam pelaksanaan shalat tersebut yakni, islam, baligh, berakal sehat,
dan suci ketika empat syarat tersebut tidak tepenuhi maka gugurlah kewajiban
shalat orang itu.
5.
Shalat merupakan salah satu interaksi antara Tuhan dengan
hambanya, kan tetapi shalat di anggap sah ketika terpenuhi syarat shah shalat,
yang di antaranya ialah suci badan, dari hadats dan najis.
6.
Rukun shalat adalah
perbuatan yang harus kita kerjakan didalam shalat, apabila meninggalkan salah
satu rukun shalat, maka shalatnya tidak sah.
7.
Shalat yang wajib diwajibkan dalam sehari semalam ada
lima waktu yaitu dhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.
B.
SARAN
1. Sebagai mahluk Alloh SWT yang baik kita harus cinta
dengan kebersihan karena kebersihan adalah sebagaian dari iman.
2.
Marilah
kita jadikan shalat bukan hanya sebagai kewajiban, melainkan kita jadikan
sebagai kebutuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul
Maram, (Bandung : CV Diponegoro, 1988).
As’ad Aliy, Fathul Mu’in (Kudus
: Menara Kudus, 1979 M).
Syech Muhammad bib Qosim ghozai, Fathul Qorib (Surabaya : Al-Haromain,
2001).
Modul Bapak A. Muttaqin, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar